Hearing PT BRS Berlanjut, Masyarakat Minta Perusahaan Jujur

Hearing PT BRS Berlanjut, Masyarakat Minta Perusahaan Jujur

\"sawit\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hari ini Komisi II DPRD Bengkulu Utara (BU) dijadwalkan bakal kembali memanggil pihak PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Kemudian perwakilan dari masyarakat 7 desa penyangga di Kecamatan Air Napal juga akan turut dihadirkan.

Dalam pelaksanaan hearing itu, warga desa peyangga tetap akan mempertanyakan 11 poit tuntutan yang disampaikan ketika hearing pertama dilakukan pada hari Selasa (2/5) lalu. Namun yang paling ditekankan warga agar pihak perusahaan berkata jujur dan memaparkan data sebenarnya mengenai Amdal, HGU, penanaman kelapa sawit yang tak mengindahkan sempadan sungai serta keterangan lainnya.

\"Kalau jadwalnya besok (hari ini, red) dewan akan panggil lagi pihak PT BRS dan warga untuk hearing. Dan kita minta karena ini bulan suci Ramdahan pihak perusahaan ini berkata jujur dan menerangkan apa adanya,\" ujar salah seorang warga Kecamatan Air Napal Sapuan kepada Bengkulu Ekspress dihubungi melalui telepon genggam, kemarin (28/5).

Ia menambahkan kerusakan jalan milik pemerintah yang dilalui oleh PT BRS juga dipertanyakan. Pasalnya, kondisi jalan yang mengalami rusak parah, sangat minim tersentuh perbaikan dari perusahaan. Sehingga jika memang perusahaan tidak ingin berkontribusi memperbaiki, maka lebih baik membuat jalan milik perusahaan, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

\'Mengenai penggunaan jalan milik pemerintah ini kita ingin jelas. Karena kondisinya sudah sangat rusak akibat aktivitas kendaraan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi, lebih baik perusahaan bikin jalan sendiri saja,\" ungkapnya.

Warga lainnya Bambang menyampaikan hal senada. Ia juga meminta tanggung jawab dan kepedulian sosial perusahaan yang selama ini dianggap sangat minim memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar. Apalagi perusahaan tidak mengindahkan dampak lingkungan yang ditimbulkan lantaran penanaman tidak berdasarkan aturan.

\"Pada hearing kali ini, kita harapkan PT BRS Dapat memaparkan data sebenarnya sesuai kondisi di lapangan. Apalagi keadaan saat ini kita sama-sama menjalankan ibadah puasa. Lebih baik jujur dan bertanggung jawab,\" terangnya.

Ia juga berharap penggunaan HGU perusahaan yang hanya di kelola sebanyak 700 Hektare (Ha) dari luas total 3.200 Ha dapat dipertegas. Bahkan jika perlu dapat dikembalikan kepada masyarakat. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan daripada lahan dibiarkan terlantar.

\"HGU ini juga ditelantarkan perusahaan. Karena dari total 3.200 Ha, hanya 700 Ha saja yang dikelola. Maka lebih baik dikembalikan kepada masyarakat agar dapat menunjang perbaikan ekonomi,\" pungkasnya.

Pelaksanaan hearing ini, dijadwalkan bakal dilangsungkan siang ini, dengan agenda meminta jawaban atas tuntutan dan pertanyaan yang dilontarkan kepada pihak perusahaan pada hearing yang digelar pada hari Selasa (2/5) lalu.(816)

Grafis 11 Tuntutan Warga Terhadap PT BRS

1. Mempertanyakan Izin Amdal PT BRS. 2. Kerusakan jalan yang diakibatkan aktifitas transportasi perusahaan. 3. Mempertanyakan izin pengunaan jalan pemerintah yang dilalui pihak perusahaan. 4. PT BRS diduga tidak mengindahkan garis sempadan sungai untuk penanaman sawit. 5. PT BRS tidak memiliki papan merk yang harus berada dipinggir jalan untuk memberitahukan keberadaan dan pajak perusahaan. 6. PT BRS membayar preman untuk menakuti masyarakat sekitar lokasi perusahaan. 7. Mempertanyakan izin HGU PT BRS yang tidak maksimal menggarap lahan seluas 3.200 hektar. 8. PT BRS memberikan ganti rugi dibawah standar yang sudah ditentukan apabila masyarakat tidak menerima masyarakat diancam dengan preman yang membackup perusahaan. 9. PT BRS tidak pernah memberikan CSR kepada desa penyangga. 10. PT BRS tidak memiliki karyawan yang banyak untuk mengelola perusahaan namun memilih cara borongan kepada warga agar menghidari tanggungjawab perusahaan. 11. PT BRS tidak pernah melakukan program plasma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: